Tupoksi Sekretaris Desa

Sekretaris desa berperan sebagai unsur staf dan unsur pelaksana kepala desa dalam pemerintahan. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut : 
  1.  Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan.
  2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
  3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa. 
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes