Sekretaris desa berperan sebagai unsur staf dan unsur
pelaksana kepala desa dalam pemerintahan. Sekretaris desa mempunyai tugas
sebagai berikut :
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar