Struktur organisasi :
Ketua : H. Ahmad Qodrat
Sekretaris : Sri Suwartini
Bendahara : Sri Suwartini
Anggota :
1. Bp.Suyamto
2. Bp.Suwardi
3. Bp.Sumarjo
4. Bp.Sayid Anwar
5. Bp.H. Wardoyo
6. Ibu Partini
7. Bp.Buchori
1. Bp.Suyamto
2. Bp.Suwardi
3. Bp.Sumarjo
4. Bp.Sayid Anwar
5. Bp.H. Wardoyo
6. Ibu Partini
7. Bp.Buchori
Adapun tugas BPD dalam membantu pemerintah desa menjalankan pemerintahan adalah :
- Membahas rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa( masa bhakti habis )
- Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar