Tupoksi Kepala Desa

Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Wewenang kepala desa dalam menjalankan tugas adalah sebagai berikut :

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa. 
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes