Akta Kelahiran dan Surat Kematian

AKTA KELAHIRAN 

Prosedur dan Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru: 
  1. Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  5. 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  6. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  7. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  8. Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,.
 
SURAT KEMATIAN
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
    3. KK dan KTP yang bersangkutan
    4. Akta Kelahiran yang meninggal
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    7. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
    1. Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
    2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
    3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    5. Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes