AKTA KELAHIRAN
Prosedur dan Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,.
SURAT KEMATIAN
- Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
- Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
- KK dan KTP yang bersangkutan
- Akta Kelahiran yang meninggal
- Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
- Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
- Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
- Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
- Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
- Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
- Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
- Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
- Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
0 komentar:
Posting Komentar