Kepala
dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas,kepala dusun mempunyai
fungsi:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya
- Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya.
- Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar