1. Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
- Mengelola Data Induk Penduduk Desa.
- Mengelola Data Mutasi Penduduk Desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut :
- Mengelola Buku Rencana Pembangunan.
- Mengelola Buku Kegiatan Pembangunan.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).
- Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup), Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.
0 komentar:
Posting Komentar