Tupoksi Kepala Urusan

1.    Kepala Urusan Pemerintahan

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:

  • Mengelola Data Induk Penduduk Desa.
  • Mengelola Data Mutasi Penduduk Desa.
2.    Kepala Urusan Pembangunan

Kepala Urusan Pembangunan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut :
  • Mengelola Buku Rencana Pembangunan.
  • Mengelola Buku Kegiatan Pembangunan.
3.    Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan  mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
4.    Kepala Urusan Kemasyarakatan (Kesra)

Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
  • Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).
  • Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup), Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes