Mekanisme pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
Untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, pemohon mengisi blangko isian biodata penduduk (model F.1.01) yang telah disediakan di desa/kelurahan, dan mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (blangko model F.1.06) serta formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk (blangko model F.1.07) kemudian ditandatangani oleh kepala keluarga dan kepala desa setelah diteliti kebenarannya dan kelengkapannya oleh kepala desa. Setelah mendapat formulir permohonan pembuatan KTP/KK nasional dari kepala desa selanjutnya pemohon ke kantor kecamatan setempat.
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi surat kelahiran/akta kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk Asli bagi yang memperpanjang
- Lampiran Surat kehilangan dari Polsek Boyolali apa bila KTP atau KK hilang.
- Formulir/Blangko KTP F-1.07 dari desa yang disyahkan oleh kepala desa.
- Surat pengantar permohonan KTP yang disyahkan oleh kepala desa.
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya
0 komentar:
Posting Komentar