Mekanisme Pelayanan :
Datang ke ketua RT dan meminta surat pengantar dari RT/RW
setempat, untuk ini memerlukan/harus mempersiapkan
beberapa dokumen persyaratan, seperti
- Fotocopy KTP yang bersangkutan (untuk berjaga-jaga bawa juga Fotocopy KTP pasangan)
- Fotocopy KK
- materai 3000/ 6000 (kadangkala ada RT yang minta ini untuk memperkuat surat pernyataan status Lajang/duda/janda
Untuk mengurus Surat pengantar dari kelurahan, memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy KTP yang bersangkutan (untuk berjaga-jaga bawa juga Fotocopy KTP pasangan)
- Fotocopy KK
- Surat pengantar RT/RW
- Pasfoto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
- Bayar biaya administrasi
- Fotocopy KTP orang tua
0 komentar:
Posting Komentar