Surat Pengantar Nikah

Mekanisme Pelayanan :

Datang ke ketua RT dan meminta surat pengantar dari RT/RW setempat, untuk ini memerlukan/harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti

  • Fotocopy KTP yang bersangkutan (untuk berjaga-jaga bawa juga Fotocopy KTP pasangan)
  • Fotocopy KK
  • materai 3000/ 6000 (kadangkala ada RT yang minta ini untuk memperkuat surat pernyataan status Lajang/duda/janda
Selanjutnya bawa surat pengantar dari RT tadi ke kelurahan untuk mengurus surat pengantar dari Kelurahan berupa N1, N2 dan N4, surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah, surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul, surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.

Untuk mengurus Surat pengantar dari kelurahan, memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
  1. Fotocopy KTP yang bersangkutan (untuk berjaga-jaga bawa juga Fotocopy KTP pasangan)
  2. Fotocopy KK
  3. Surat pengantar RT/RW
  4. Pasfoto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
  5. Bayar biaya administrasi
  6. Fotocopy KTP orang tua 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes