Mekanisme Layanan :
Pemohon menyerahkan Surat Pengantar RT / RW, dengan membawa KTP & KK asli bagi yang sudah wajib KTP, mengisi Form.F-1.08 rangkap 5 dan ditandatangani oleh kepala desa / lurah, Pejabat Kecamatan melegalisasi Form.F-1.08 serta mencabut KTP/KK, Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran dan penelitian berkas, pemohon membayar retribusi sebesar Rp. 7.500 sesuai Perda No 7 Tahun 2010. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses data pengajuan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI, Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan
- Pengantar RT / RW atau desa
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Pasphoto 3x4 3 lembar
0 komentar:
Posting Komentar