Surat Keterangan Pindah

Mekanisme Layanan :

Pemohon menyerahkan Surat Pengantar RT / RW, dengan membawa KTP & KK asli bagi yang sudah wajib KTP, mengisi Form.F-1.08  rangkap 5 dan ditandatangani oleh kepala desa / lurah, Pejabat Kecamatan melegalisasi Form.F-1.08 serta mencabut KTP/KK, Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran dan penelitian berkas, pemohon membayar retribusi sebesar Rp. 7.500 sesuai Perda No 7 Tahun 2010. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memproses data pengajuan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI, Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan,menandatangani Biodata Penduduk WNI dan Surat Keterangan Pindah Penduduk kemudian menyerahkan Surat Keterangan Pindah Penduduk.
Syarat - syarat yang dibutuhkan :
  1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan daerah asal 
  2. Pengantar RT / RW atau desa
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 
  5. Pasphoto 3x4 3 lembar

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes